Rilismedia.co – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengajukan usulan agar motor gede (Moge) diperbolehkan melintasi jalan tol. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi negara.
“Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, Moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” ujar Andi saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).
Andi menjelaskan bahwa kendaraan roda dua seperti moge memiliki potensi menambah pemasukan tol, selain dari kendaraan roda empat. Ia juga menegaskan bahwa kendaraan moge tidak akan berdampak buruk terhadap struktur jalan tol.
“Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” kata politikus Gerindra itu.
Ia menambahkan, “Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh.”
Andi juga menyoroti peluang besar yang dimiliki moge sebagai sumber pendapatan. Dengan mempertimbangkan jumlah pengguna moge di Indonesia, ia yakin kebijakan ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemasukan negara, khususnya dari jalan tol.
“Saya nggak tahu jumlah moge di Indonesia ada berapa banyak. Kalau misalkan kita hitung aja potensinya, berapa jumlah yang ada di Indonesia, kalau mereka menggunakan fasilitas jalan tol tentu menambah pendapatan jalan tol itu sendiri. Itu loh korelasinya tentu dengan pendapatan bisa masuk, bahkan pendapatan ke negara juga. Kepada jalan-jalan tol yang dikelola negara,” jelasnya.
Selain itu, Andi juga menilai aspek keselamatan berkendara. Menurutnya, penggunaan moge di jalan tol bisa lebih aman dibandingkan di jalan arteri atau umum, mengingat kondisi lalu lintas di jalan biasa sering tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan.
“Ya artinya begini, safety, kalau bicara safety kira-kira lebih safety mana Moge di jalan biasa dengan Moge di jalan tol? Ya kan, kalau kita melihat perilaku berkendara orang di Indonesia ini, apalagi di jalan biasa, itu sangat belum mencerminkan kemampuan untuk mengikuti aturan berlalu lintas yang benar kan begitu,” ungkapnya.
Andi berharap, jika aturan ini dapat diterapkan, pengendara moge bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam berkendara yang aman dan tertib.
“Sehingga kita berharap mungkin dengan Moge juga bisa memberikan pencerminan atau cara berkendara motor yang benar seperti apa dan lain sebagainya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa jika aturan ini diterapkan dengan baik oleh pengelola jalan tol, Korlantas, maupun Kementerian Perhubungan, potensi ini dapat dikelola dengan aman dan menguntungkan. “Kira-kira masuk ke jalan tol, kalau aturannya dibuat oleh pengelola jalan tol ataupun Korlantas ataupun Menteri Perhubungan misalkan, bagaimana supaya mereka bisa jalan di jalan tol dengan cara yang aman, saya kira ini adalah salah satu potensi pertimbangan saya,” tutupnya.