Rilismedia.co, Jakarta — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan banding ini dibacakan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta pada Kamis (13/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana enam bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim.
Perkara dengan nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa oleh ketua majelis banding Budi Susilo, dengan hakim anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, serta Panitera Pengganti Yulman.
Selain hukuman penjara, Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 5 tahun penjara.
Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Tingkat Pertama
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Helena, dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara.
Namun, dalam proses banding, hukuman tersebut diperberat menjadi 10 tahun penjara, dengan denda dan pidana tambahan yang lebih berat.
Tuntutan Jaksa
Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta Helena dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Vonis banding ini menegaskan posisi hukum terhadap korupsi di sektor pertambangan, dengan hukuman yang lebih berat bagi para pelakunya.