Vonis Banding Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Rilismedia.co,  Jakarta — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2).

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh.

Selain Harvey, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding bagi terdakwa lain, termasuk Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017 Reza Andriansyah.

Vonis Naik dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak membayar. Seluruh aset Harvey yang terkait perkara ini dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.

Terbukti Lakukan Korupsi dan TPPU

Suami artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk. Perbuatannya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. Namun, vonis banding kini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa maupun putusan pengadilan tingkat pertama.

Keputusan ini menambah daftar panjang vonis berat bagi pelaku korupsi di sektor pertambangan.

banner 400x130

Pos terkait