Rilismedia.co – Samarinda. Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyuarakan tuntutan para buruh terkait penghapusan Omnibus Law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia menilai, setiap tahun, buruh menginginkan peningkatan kesejahteraan dan regulasi yang jelas dari pemerintah untuk melakukan penghapusan undang-undang yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu ini.
“Para buruh menginginkan keberpihakan dari pemerintah terhadap mereka, salah satunya dengan penghapusan Undang-Undang Omnibus Law,” ucapnya.
“Karena mereka menganggap beberapa poin dalam undang-undang tersebut tidak memberikan manfaat atau keberpihakan kepada mereka,” tambahnya.
Lanjutnya, para buruh berharap bahwa undang-undang ini dapat dicabut dan dikembalikan kepada aturan yang lama. Mereka menginginkan adanya penyempurnaan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi dengan adil.
“Para buruh merupakan tenaga kerja yang berada di segmen bawah, namun sangat vital bagi perekonomian. Mereka bekerja keras dengan upah yang minim, dan kami sangat mendukung upaya mereka untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni menginginkan agar Pusat mempertimbangkan adanya revisi UU Cipta Kerja sebagai pilihan terbaik. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki poin-poin yang dirasa merugikan para buruh, sehingga hak-hak mereka dapat diakui dan dihargai.
“Kami akan terus memberikan masukan kepada pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut. Semua pihak, termasuk pemerintah daerah, harus turut serta dalam menyampaikan aspirasi para buruh agar dapat didengar,” pungkasnya. (Adv/DR)