Rilismedia.co, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husein, mengecam keras kebijakan pemerintah yang menahan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen selama lima tahun terakhir.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk maladministrasi yang dzalim, mengingat hak ASN untuk mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak telah diatur dalam regulasi yang jelas.
“Menahan tukin dosen itu dzalim dan bentuk maladministrasi. Sejak terbitnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, hak mereka sudah seharusnya dipenuhi. Dalam UU itu ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaannya. Selain itu, mereka juga berhak atas jaminan sosial,” ujar Dr. Sani saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu 19 Februari 2025.
Alumni program doktor Manajemen Pendidikan Universitas Mulawarman itu menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda pencairan tunjangan kinerja tersebut. Perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbud Ristek tidak seharusnya dijadikan dalih untuk menghambat hak para dosen.
“Saya mengajak kolega saya di DPRD provinsi dan DPR RI, khususnya Komisi X, untuk memperjuangkan hak para dosen. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam mencerdaskan bangsa,” tegasnya.
Politisi PKS ini menilai Presiden perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar pembayaran tukin bisa segera direalisasikan.
“Menurut saya, solusinya bisa dengan Perpres. Kita harus open-minded dan open-hand. Tapi memang perlu kesabaran untuk sampai ke sana,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa secara regulasi, pembayaran tukin merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa pegawai di lingkungan kementerian berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan.
Selain itu, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024, yang diteken oleh Nadiem Makarim sebelum lengser, juga telah menegaskan hak dosen ASN untuk menerima tunjangan tersebut.
Ia menekankan agar dosen perlu mendapatkan penghargaan dan motivasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
“Dosen sama seperti guru, mereka juga harus diperhatikan kesejahteraannya dan mendapatkan perlindungan. Kami tidak akan berhenti menyuarakan ini kepada para pemangku kebijakan sampai hak mereka benar-benar diberikan,” tegasnya.
Meskipun hanya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengoreksi maladministrasi yang ada di negeri ini.
“Walaupun ini bukan kewenangan saya secara langsung, sebagai seseorang yang pernah belajar administrasi pendidikan, saya merasa punya kewajiban untuk bersuara. Jika kita semua diam, maka kedzaliman seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya.