Jakarta, Rilismedia.co — Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7).
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusannya, hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan yang dilakukan Tom.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim Dennie.
Selain pidana badan, Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti, mengingat tidak ada keuntungan materiil yang diperoleh terdakwa dalam perkara ini. Barang bukti berupa iPad dan Macbook milik Tom Lembong yang sempat disita, diperintahkan untuk dikembalikan.
Usai sidang, Tom Lembong memberikan tanggapan atas putusan tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa majelis hakim tidak menyatakan adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam perbuatannya.
“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom seusai persidangan.
“Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” tambahnya.
Tom menilai, majelis hakim mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam mengambil keputusan terkait izin impor gula.
“Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting,” ujarnya.
“Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi apakah Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.