Rilismedia.co – Samarinda. Persoalan penertiban Pom Mini yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), namun perwali tersebut masih dianggap kurang efisien untuk dijelaskan oleh masyarakat Samarinda.
Dengan adanya hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno menyebutkan, untuk persoalan penertiban Pom Mini tersebut tidak hanya menggunakan Perwali yang telah ada, tetapi selanjutnya juga akan dibentuknya Perda.
“Saya dengar tidak hanya perwali yang digunakan, pemerintah juga segera berkomunikasi ke pihak dewan untuk membuat perda terkait dengan larangan pertamini itu” jelas Jasno.
Lanjutnya, setalah adanya Perda yang terbentuk nantinya, akan ada pembahasan dengan pihak masyarakat pemilik Pom Mini yang ada saat ini. Sebab Perda juga dibentuk dengan adanya aspirasi-aspirasi dari masyarakat, sehingga perlu adanya audiensi dengan masyarakat.
“Karena biasanya suatu perda yang dibuat itu berkaitkan dengan masyarakat, ya pastinya masyarakat juga akan menyampaikan aspirasinya dan juga pasti ada audiensi. Tentunya kami pasti akan menerima apa saja yang menjadi masukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jasno menyampaikan bahwa dengan adanya Perwali tersebut sehingga harus dilakukan penertiban, karena hal tersebut merupakan tindakan yang tidak legal. Pihaknya juga ingin mempertanyakan terkait minyak tersebut berasal dari mana.
“Disini berartikan ada beberapa oknum SPBU yang bermain, sehingga di beberapa tempat antriannya cukup panjang, tidak hanya di satu dua SPBU, tapi rata-rata di semua SPBU, disisi lain Pom Mini justru ada terus minyaknya,” ucapnya.
“Artinya inikan pemerintah memberi regulasi dan memberi aturan bagaimana supaya masyarakat ini tidak resah,” tuturnya.
Akhir Jasno, dirinya mengatakan lebih jelas lagi terkait aturan dalam penertiban Pom Mini tersebut, mulai yang pertama tidak adanya lagi antrian panjang di SPBU dan yang kedua untuk mengurangi bahaya kebakaran. (Adv/DR)