Samarinda, Rilismedia.co — Rencana penambahan anggaran sebesar Rp39 miliar untuk penanganan lanjutan proyek terowongan di Samarinda menuai sorotan dari Komisi III DPRD Kota Samarinda. Tambahan dana tersebut diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, menyusul adanya longsoran pada sisi inlet yang terjadi Mei lalu.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut penambahan anggaran harus diawasi ketat agar benar-

benar digunakan secara optimal. Pasalnya, proyek strategis daerah tersebut sebelumnya telah menghabiskan anggaran sebesar Rp395 miliar.
“Kami ingin anggaran benar-benar optimal. Jangan sampai setelah Rp39 miliar ini masih ada kejadian tak terduga,” tegas Deni, Senin (14/7).
Deni menilai rencana tambahan anggaran muncul akibat adanya kekurangan dalam perencanaan awal proyek. Ia mengingatkan agar kejadian longsor tidak terulang, sehingga tidak menimbulkan beban anggaran tambahan di masa mendatang.
“Ini bukan untuk menyalahkan pemkot, tapi kami koreksi pelaksananya karena tidak mendeteksi titik-titik rawan longsor. Itu yang menjadi catatan kami,” ujarnya.
Selain penggunaan anggaran, Komisi III juga menyoroti perlunya kejelasan teknis terkait penanganan longsoran. Deni meminta agar konsultan perencana dihadirkan dalam rapat evaluasi mendatang untuk memastikan penyebab longsor diidentifikasi secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, membenarkan bahwa alokasi dana Rp39 miliar dalam APBD Perubahan memang disiapkan khusus untuk penanganan longsoran di area inlet.
“Itu memang untuk penanganan longsoran. Sekarang mereka sedang melakukan stabilisasi dulu, baru setelah itu ada penataan visual di sekitar lokasi,” jelas Desy.
Ia menambahkan, fokus penanganan berada di sisi inlet dan outlet, sedangkan struktur utama badan terowongan dipastikan tidak mengalami masalah. Target penyelesaian penanganan tambahan ditetapkan pada November 2025.
Dengan tambahan anggaran tersebut, Pemkot Samarinda diharapkan mampu menyelesaikan seluruh penanganan teknis dan estetika proyek, tanpa menimbulkan pembengkakan biaya di kemudian hari. Komisi III DPRD menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran dan penyelesaian proyek yang sudah ditunggu masyarakat kota.
Sekedar informasi, pintu sebelahnya, yaitu sisi outlet (pintu keluar) terowongan Samarinda di kawasan Jalan Kakap, tidak terdampak longsor. Tidak ada laporan atau temuan longsoran di area tersebut. Semua material longsoran hanya terjadi di pintu masuk sisi inlet dari arah Jalan Sultan Alimuddin.
Dengan kata lain, longsoran terjadi dari hulu tanah lereng sebelah kanan jalan masuk, bukan dari dalam struktur terowongan itu sendiri.
(adv/syf)