Rilismedia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis catatan kurupsi sepanjang tahun 2024.
Data KPK menyebutkan, kementerian atau lembaga setingkat lainnya sebagai instansi yang paling banyak terlibat kasus korupsi.
Jumlah kasus korupsi tahun 2024 yaitu 39 kasus dimana posisi kedua ditempati oleh BUMN atau BUMD dengan 34 kasus.
Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu yakni 161 kasus korupsi dengan akumulasi 128 kasus yang melibatkan lembaga negara.
Berdasarkan jabatannya, korupsi paling banyak dilakukan oleh pejabat eselon tingkat I hingga IV, sebanyak 52 kasus. Kemudian, disusul oleh pihak swasta dengan 36 kasus serta anggota DPR dan DPRD dengan 14 kasus.
Korupsi melalui pengadaan barang atau jasa paling banyak terjadi, hingga terdapat 63 kasus. Gratifikasi atau penyuapan berada di posisi kedua dengan 49 kasus. Kemudian, kasus pungutan atau pemerasan sebanyak 10 kasus dan tindak pidana pencucian uang sebanyak 6 kasus.
Berapa Pengembalian ke negara atas dana kasus korupsi?
Secara keseluruhan, kasus korupsi pada 2023 menghasilkan 1.649 putusan dengan 1.718 orang terdakwa. Kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp56 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan kasus korupsi tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp50 triliun.
Dengan jumlah kerugian mencapai Rp56 triliun, Kejaksaan Agung menuntut ganti rugi hingga Rp82 triliun. Di sisi lain, KPK hanya menuntut ganti rugi sebanyak Rp675 miliar.
Akan tetapi, ganti rugi yang dikembalikan pada negara hanya Rp7,3 triliun. Jumlah ini berasal dari vonis pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa yang diputuskan oleh hakim.
Sementara itu, menurut data KPK, kasus korupsi di semester I 2024 menorehkan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp5,2 triliun. Pada semester II 2024, kerugian naik drastis, salah satunya akibat kasus korupsi PT Timah Tbk. Pengelolaan izin timah di wilayah izin usaha perusahaan tersebut kurang lebih membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Dalam keterangan resminya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembalikan Rp2,5 triliun kerugian negara dari tindak korupsi selama 2020 hingga 2024. Pengembalian aset pada negara ini dianggap sebagai upaya pemulihan kerugian negara, sekaligus memberi efek jera pada pelaku korupsi.
“Pengembalian kerugian negara melalui asset recovery ini adalah bukti nyata bahwa KPK tidak hanya menghukum para pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Pada 2024 saja, KPK telah berhasil mengembalikan Rp731.549.197.475,” tutur mantan Wakil Ketua KPK 2019-2024, Alexander Marwata.
Dengan kerugian hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun, KPK menyatakan jumlah pengembalian aset negara tersebut sudah mencerminkan bukti nyata kinerja KPK.