Samarinda, Rilismedia.co – Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kota Samarinda di kawasan Bengkuring kembali mencuat ke permukaan. Persoalan yang telah berlangsung sejak 2006 itu masih menyisakan warga yang mengaku belum menerima kompensasi atas lahan mereka.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa polemik tersebut tidak lagi bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Ia mendorong warga untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir penyelesaian.
“Lahan ini sebenarnya sudah dibebaskan pemerintah pada 2006 atas nama Hairul Usman. Tapi sampai sekarang, masih ada masyarakat yang merasa belum menerima pembayaran,” kata Samri belum lama ini.
Menurut Samri, situasi menjadi rumit karena pemerintah mengklaim proses pembebasan telah dilakukan secara sah. Di sisi lain, warga tetap bersikukuh belum mendapatkan hak atas lahan tersebut.
Upaya mediasi pun, sambung Samri, telah dilakukan oleh DPRD. Namun, tidak berhasil menemukan titik temu.
“Pemerintah tidak mungkin membayar dua kali untuk lahan yang sama tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, kami mendorong warga membawa persoalan ini ke pengadilan,” tegasnya.
Samri menegaskan, DPRD tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Namun, tanpa putusan pengadilan, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran ulang.
“Kalau nanti pengadilan memutuskan warga memang berhak atas lahan itu, kami akan dorong pemerintah memberikan pembayaran sesuai hak mereka,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keputusan hukum menjadi landasan penting agar tidak terjadi kesalahan anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kita tidak bisa asal anggarkan tanpa legalitas. Dasar hukum dari pengadilan itu penting sebagai pegangan bersama,” tandasnya.
DPRD berharap warga dapat mengikuti proses hukum secara tertib dan pemerintah bersikap terbuka terhadap apapun hasil keputusan nanti.
“Jalan terbaik adalah melalui pengadilan. Kita ingin persoalan ini selesai dengan adil dan terbuka,” tutup Samri. (adv/syf)