Rilismedia.co — Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sah menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Polemik ini mencuat setelah Kemendagri sebelumnya menyatakan keempat pulau berada di wilayah Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri tertanggal 25 April 2025.
Namun, berdasarkan dokumen dan data yang dimiliki pemerintah, Presiden memutuskan bahwa secara administratif pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution hadir dalam rapat terbatas yang digelar sebelum pengumuman tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam terhadap dokumen dan data historis.
Sengketa ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada 2009, namun dalam verifikasi tim nasional pembakuan rupabumi, keempat pulau justru dimasukkan sebagai bagian dari Sumatera Utara, dan sempat dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu.
Pemprov Aceh sebelumnya menolak keputusan Mendagri dan meminta peninjauan ulang, yang kini telah dikabulkan Presiden.