Rilismedia.co – Samarinda. Menanggapi penolakan dari 48 orang pemilik ruko SHM, Joni Sinatra Ginting selaku anggota komisi I DPRD Samarinda, menegaskan bahwa masalah tersebut tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
“Masalah Pasar Pagi ini memang ramai. Kalau Pemkot membangun yang bagus, saya katakan bagus. Saya bukan tidak setuju dengan ini, ya, tapi kalau begitu adanya, itu tidak bagus. Ini lagi ditutup jalan di Pasar Pagi. Ini bukan kepentingan politik, tapi itu adalah rakyat Samarinda dengan 48 ruko SHM,” ujar Joni Ginting (27/01/2024).
Joni menambahkan, jika pemerintah ingin membuat perubahan atau proyek, harus ada tim yang sesuai aturan dan masyarakat harus dilibatkan dalam proses tersebut.
“Saya katakan, jika kita ingin membuat proyek, ingin mengubah tatanan, harus ada tim sesuai aturan. Kan harus ada timnya, terus dilibatkanlah masyarakatnya. Ngak bisa langsung tim dibentuk langsung ambil keputusan sendiri,” tegasnya.
Politisi Demokrat itu menekankan pentingnya penegakan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, Joni juga menyoroti pernyataan terakhir yang menyebut bahwa HAM dapat dirampas negara dalam keadaan darurat. Ia menyatakan keheranannya dan menekankan bahwa pemahaman ini harus dipahami dengan benar.
“HAM itu bisa dirampas dalam keadaan negara darurat. Apakah kota Samarinda ini dalam keadaan darurat? Apakah 48 orang ini gara-gara kepentingan pribadi sehingga ditelantarkan atau dikebiri?” tegasnya.
Terakhir ia menyatakan bahwa perlawanan masyarakat terhadap tindakan Dishub, Dinas Perdagangan, dan Pemkot adalah wajar mengingat tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan merugikan hak-hak masyarakat.
“Mereka hanya berusaha menutup, maka wajar jika yang muncul adalah perlawanan. Apa yang dilakukan Dishub, perdagangan, dan Pemkot itu melanggar hukum,” tegas Joni Sinatra Ginting. (Sabarno/adv)