Rilismedia.co – Samarinda. Maraknya perbincangan terkait pom mini yang saat ini menjadi sorotan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pasalnya pom mini yanh berada saat ini tidak memiliki landasan yang pasti terkait keberadaannya.
Hal tersebut disoroti oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, ia mengatakan bahwa dalam regulasi yang ada hanya mengatur persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan itu hanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saja yang mendistribusikan.
“Pom mini sudah pernah dibahas pada beberapa kesempatan, dan pada prinsipnya memang pom mini ini tidak memiliki landasan,” ucap Rohim, pada Jumat (22/3/2024).
Rohim menjelaskan, bahwa dalam pertemuan terkahir di Pemkot, ada usulan dari kapolres yang menyatakan jikalau dalam penertiban pom mini tersebut pasti ada potensi terjadinya konflik, sebab adanya pro dan kontra dari Masyarakat.
Dirinya melanjutkan, hal tersebut dapat dihentikan, dan juga sudah ada instruksi ke Pertamina yang memiliki otoritas untuk memberikan pembinaan dalam menegaskan bahwa kepada SPBU agar tidak mengizinkan pemberian BBM selain kepada pengguna kendaraan.
“Jadi kalau itu sudah bisa di disiplinkan, otomatis tidak akan ada lagi distribusi BBM ke jalur yang lain, artinya kita minta pertamina secara tegas disiplin melalukan pembinaan ke semua SPBU untuk memastikan bahwa tidak ada oknum yang menjual BBM ini selain kepada yang berhak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rohim menyampaikan jika hal tersebut dilakukan maka pom mini yang ada tidak akan mendapatkan suplai BBM dan akhirnya akan berakhir secara sendirinya. Sehingga resiko – resiko kebakaran dan ancaman lainnya bisa terminimalisir.
Ia juga menjelaskan, bahwa dari Pemkot Samarinda sudah ingin melakukan pembekuan terhadap pom mini yang ada dan semua pihak terkait menyutujui kebijakan tersebut.
“Karena ada dua hal tadi, yang pertama mengenai keselamatan warga, karena pom mini tidak memiliki standar safety yang cukup akhirnya itu yang membuat resiko keamanan warga terancam. Dan yang kedua secara regulasi tadi, sebenarnya tidak ada regulasi yang membenarkan ada penjualan BBM selain di SPBU,” pungkasnya.
(DH/Adv/DPRDSamarinda)