Proyek Jalan Rp58 Miliar Tak Kunjung Rampung, Potensi Pelanggaran UU

Kutai Timur, Rilismedia.co —  Di tengah harapan besar masyarakat terhadap kemajuan infrastruktur pedesaan, proyek peningkatan Jalan Tanjung Manis – Susuk (MY) senilai Rp58 miliar justru menghadirkan kekecewaan.

Proyek yang menghubungkan Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Sandaran itu tak kunjung rampung, padahal tahun anggaran 2023–2024 sudah berjalan dan kontrak telah diteken dengan pelaksana PT. Delta Batarajaya Jasa Konstruksi.

Bacaan Lainnya

Dengan waktu pelaksanaan 441 hari kalender, masyarakat berharap akses jalan mereka akan lebih baik. Namun hingga kini, kondisi jalan masih jauh dari layak.

“Jalan masih becek, berlubang, dan sangat sulit dilalui kendaraan. Apa artinya pembangunan kalau kami tetap terisolasi?,” keluh Rizal, pemuda Desa Susuk Luar yang tergabung dalam Pemuda Pelosok.id.

Penampakan proyek

Organisasi Pemuda Pelosok.id menilai lambannya progres proyek ini bukan hanya bentuk kelalaian administrasi, tetapi bisa mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui transparansi anggaran dan progres pelaksanaan proyek publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjamin pelayanan dasar, termasuk infrastruktur jalan, secara efisien dan tepat waktu.

Tak hanya itu, proyek ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kami akan mengawal proyek ini. Jika perlu, kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan biarkan desa kami terus jadi korban dari pembangunan yang hanya berhenti di spanduk,” ujar Arianto, inisiator Pemuda Pelosok.id.

Ia menegaskan, dalam sistem hukum Indonesia, keterlambatan proyek yang merugikan masyarakat bisa masuk dalam kategori wanprestasi atau kelalaian, yang dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum perdata maupun pidana.

Pemuda Pelosok.id juga mendesak DPRD Kutai Timur agar aktif menjalankan fungsi pengawasan dan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memberikan keterangan terbuka kepada publik.

“Pembangunan bukan soal angka-angka di papan proyek. Ini soal hak rakyat untuk hidup layak, untuk bisa ke sekolah tanpa harus menantang maut di jalan rusak, untuk bisa mengakses pasar, pelayanan kesehatan, dan masa depan,” tutup Arianto.

banner 400x130

Pos terkait