JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11).
Pembentukan komisi ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi yang beranggotakan tokoh-tokoh hukum, pemerintahan, dan kepolisian ini akan berperan merumuskan langkah strategis untuk mempercepat reformasi kelembagaan Polri, menyusul gelombang kritik dan desakan publik beberapa waktu terakhir.
Komisi tersebut diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, dengan sembilan anggota lainnya sebagai berikut:
- Ahmad Dofiri – Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri
- Mahfud MD – Mantan Menko Polhukam
- Yusril Ihza Mahendra – Menko Kumham Imipas
- Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum
- Otto Hasibuan – Wamenko Kumham Imipas
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Kapolri
- Tito Karnavian – Mendagri dan mantan Kapolri
- Idham Aziz – Mantan Kapolri
- Badrodin Haiti – Mantan Kapolri
Pembentukan komisi ini tak terlepas dari kerusuhan besar pada akhir Agustus 2025, yang dipicu oleh insiden tragis terlindasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, oleh kendaraan taktis Brimob. Kejadian itu memicu kemarahan publik dan seruan luas agar pemerintah segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap tubuh kepolisian.
Selain Komisi Reformasi Polri yang dilantik hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 perwira tinggi Polri, dengan Komjen (Pol) Chryshnanda Dwilaksana sebagai ketua. Tim tersebut akan bekerja secara paralel dengan komisi bentukan presiden dalam menyusun rekomendasi perubahan sistemik di tubuh kepolisian.






