Rilismedia.co — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan atau lebih. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana, terutama pencucian uang.
Meski diblokir, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan saldo. PPATK menegaskan bahwa dana tetap aman.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam akun resmi Instagramnya, Senin (28/7/2025).
Pemblokiran Sementara, Bukan Penghapusan Rekening
Rekening yang diblokir bersifat sementara dan hanya diberlakukan untuk rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Kategori rekening dormant bisa berlaku untuk rekening tabungan, giro, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Jangka waktu ketidakaktifan bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing bank, umumnya mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan.
PPATK menyebut, langkah ini diambil karena maraknya praktik jual beli rekening nganggur untuk kegiatan ilegal. Selain itu, pemblokiran ini juga menjadi sarana pemberitahuan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun sudah lama tidak digunakan oleh pemilik, ahli waris, atau perusahaan.
Rekening Baru Tak Terdampak
Rekening yang baru dibuka tidak termasuk dalam sasaran pemblokiran. Kebijakan ini khusus menyasar rekening yang sudah lama tidak aktif, guna mencegah celah penyalahgunaan di sistem perbankan.
Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
Bagi nasabah yang tidak setuju atas pemblokiran, tersedia mekanisme keberatan melalui pengisian formulir secara daring di tautan:
Setelah formulir dikirim, proses review dan pendalaman akan dilakukan oleh pihak bank bersama PPATK dalam waktu maksimal 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan data dan hasil penilaian yang dilakukan.