Rilismedia.co — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir sejumlah rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama lebih dari tiga bulan. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, termasuk dalam tindak pidana pencucian uang.
Dalam pernyataan resminya di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7/2025), PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sementara waktu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK.
Rekening Dormant dan Risiko Pencucian Uang
Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. PPATK menyebut, banyak rekening jenis ini yang disalahgunakan untuk transaksi mencurigakan, seperti penampungan dana hasil kejahatan atau tindak pidana keuangan lainnya.
Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
Bagi pemilik rekening yang tidak setuju dengan pemblokiran, PPATK menyediakan mekanisme keberatan. Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir melalui tautan:bit.ly/FormHensem
Setelah formulir diisi, rekening akan masuk proses review dan pendalaman oleh pihak bank dan PPATK. Proses ini memakan waktu maksimal 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 15 hari jika data yang diajukan belum lengkap.
Jika hasil pendalaman menunjukkan tidak ada indikasi pelanggaran atau transaksi mencurigakan, maka rekening akan kembali diaktifkan. Nasabah dapat memeriksa status rekening melalui layanan mobile banking, ATM, atau langsung mendatangi kantor cabang bank.
Imbauan bagi Masyarakat
PPATK mengimbau masyarakat untuk secara berkala memantau dan mengaktifkan kembali rekening yang tidak digunakan agar tidak terblokir. Aktivitas seperti transfer dana kecil, cek saldo, atau pembayaran tagihan bisa menjadi indikator bahwa rekening masih aktif.