Samarinda, Rilismedia.co – Keberadaan portal pembatas ketinggian di Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achmad Amins kembali menuai sorotan. DPRD Kota Samarinda menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang karena dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Shamri Saputra, menyebutkan bahwa pemasangan portal awalnya dimaksudkan sebagai penanda batasan bagi kendaraan besar yang melintas. Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan kontroversi di lapangan.
“Banyak protes muncul dari pelaku usaha. Mereka merasa dirugikan karena sudah membayar pajak, tapi akses lewat jembatan itu ditutup. Padahal, jaraknya jauh lebih dekat ketimbang harus memutar lewat Jembatan Mahulu,” jelasnya.
Akibat larangan itu, kata Shamri, pelaku usaha harus menanggung biaya tambahan untuk bahan bakar karena rute yang ditempuh lebih panjang. Ia menegaskan, Pemkot Samarinda perlu mengkaji ulang kebijakan ini agar tidak semakin membebani masyarakat.
“Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Situasi sekarang sudah berbeda dibanding awal pemasangan portal,” tegasnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) sebelumnya menjelaskan, pembatasan kendaraan besar di Jembatan Mahkota II diterapkan karena akses jalan di ujung jembatan belum sepenuhnya tersambung sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan. Namun, menurut Shamri, kondisi tersebut kini sudah berubah.
“Sekarang akses jalan sudah mulai tersambung. Jembatan ini dibangun dengan biaya besar, maka masyarakat juga punya hak yang sama untuk menggunakannya,” ujarnya.
DPRD Samarinda pun mendorong Pemkot segera memberikan kejelasan terkait alasan portal masih dipertahankan. Masyarakat, khususnya pelaku usaha, berharap kebijakan ini tidak lagi menghambat aktivitas ekonomi di Kota Tepian.






