Polisi Bongkar Peredaran Sabu 5 Kg di Samarinda, Dua Tersangka Dibekuk

Rilismedia.co Samarinda Polisi kembali mengungkap jaringan narkotika besar di Kalimantan Timur. Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti lebih dari lima kilogram sabu.

Kapolda Kaltim, Brigjen (Pol) Endar Priantono, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3/2025), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Penindakan akan terus dilakukan,”ujarnya.

Konferensi pers, Jumat 21 Maret 2025.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan Baharuddin (56), di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Senin (10/3/2025) pukul 20.00 WITA. Saat digeledah, ia kedapatan membawa dua bungkus sabu seberat 2.042 gram dalam kemasan teh Cina merek Guanyiwang.

Hasil interogasi mengarah pada Nurdin alias Udin (27), yang kemudian ditangkap di rumahnya di Simpang Pasir, satu jam setelah penangkapan Baharuddin. Di lokasi itu, polisi menemukan tambahan tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram dan empat bungkus kecil seberat 208,9 gram.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 5.101,9 gram sabu, bersama dengan timbangan digital, plastik klip, dan alat takar lainnya.

Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini mencapai 5.101,9 gram sabu.

Jaringan Kendali dari Lapas

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Nurdin mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar besar bernama Riyan, yang kini masih buron. Sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Baharuddin atas perintah Hendrawan alias Hendra, seorang narapidana di Lapas IIB Nunukan.

Diduga, Hendrawan mengendalikan transaksi narkoba dari balik jeruji. Ia memberi instruksi kepada Baharuddin, yang merupakan rekan sesama napi di Lapas Nunukan pada 2019.

Kami telah berkoordinasi dengan Lapas IIB Nunukan untuk menyelidiki lebih lanjut peran Hendrawan serta memburu Riyan yang diduga sebagai pemasok utama,” jelas Endar.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi menduga jaringan ini terkait dengan sindikat narkotika lintas provinsi, mengingat modus operandi yang digunakan mirip dengan jaringan internasional.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” tambah Endar.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di Samarinda. Sebelumnya, pada Februari lalu, polisi menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu di Pelabuhan Samarinda yang juga dikendalikan dari dalam lapas.

Polda Kaltim berjanji akan memperketat pengawasan di jalur distribusi dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang bermain di balik kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Endar.

banner 400x130

Pos terkait