Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA, — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Bacaan Lainnya

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” ujar Asep.

Menurut Asep, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 jo UU ITE. Adapun klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, serta Pasal 35 UU ITE.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah pihak terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Total ada 12 nama yang masuk dalam laporan, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa, serta ahli sosiologi hukum.

Polda Metro Jaya diketahui menangani enam laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya merupakan laporan langsung dari Presiden Jokowi sendiri, terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Dari hasil penyelidikan, laporan Jokowi telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. Selain itu, tiga dari lima laporan lainnya juga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan sisanya dicabut oleh pelapor.

Pos terkait