Polda Kaltim Akhirnya Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate

Kaltim — Misteri pembunuhan Russel, tetua adat Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) secara resmi menetapkan MT sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang mengguncang masyarakat ini.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada dini hari, 15 November 2024, di pos penjagaan truk hauling batu bara milik Yusuf Lim RT 06 Muara Langon. Russel ditemukan tewas, sementara satu korban lainnya, Anson, menderita luka serius akibat serangan yang terjadi sekitar pukul 04.00 hingga 04.24 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyebut kasus ini menjadi perhatian serius kepolisisan.

“Kasus pembunuhan ini menjadi atensi kita semua karena dampaknya menyita waktu dan perhatian masyarakat,” ujar Endar dalam konferensi pers, Selasa (22/7).

Penetapan tersangka MT, seorang pria dewasa, diumumkan setelah lebih dari delapan bulan proses penyidikan intensif oleh tim gabungan Polda Kaltim, Polres Paser, dan Subdit Jatanras. MT resmi ditangkap pada 15 Juli 2025.

“Alhamdulillah, dengan jerih payah dan upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim serta penyidik di Polres Paser, kami melakukan beberapa kegiatan dan pendalaman terkait dengan kematian ini, yang tujuannya untuk meningkatkan dan memastikan pembuktian dari peristiwa tersebut,” lanjut Kapolda.

Rekonstruksi Ulang, Puluhan Saksi Diperiksa

Sejak peristiwa itu terjadi, aparat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pakaian korban diperiksa secara forensik, sementara 43 saksi diperiksa untuk menguatkan kronologi kejadian. Rekonstruksi ulang bahkan dijalankan beberapa kali, termasuk pra-rekonstruksi yang dilakukan tiga hari pascakejadian.

Sebagai langkah pendalaman, penyidik turut melakukan ekshumasi jenazah Russel pada 11 Juli 2025 di RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, guna memastikan detail luka dan penyebab kematian. Pemeriksaan ahli forensik memperkuat keyakinan penyidik dalam menetapkan MT sebagai tersangka.

Kapolda menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan hati-hati agar tak membuka celah hukum. “Pengungkapan kasus ini cukup lama karena kami dari penyidik berupaya melakukan tindakan kepolisian berupa penyidikan secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis. Kami tidak mau kasus ini ada celah yang tidak bisa kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dua alat bukti yang telah dikantongi dinyatakan cukup untuk menjerat MT.

“Artinya, kami sudah yakin alat bukti minimal dua dan itu sudah terpenuhi, sehingga sudah bisa menetapkan saudara MT sebagai tersangka. Kami yakin dengan bukti yang diperoleh, saudara MT kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan dalam rangka proses hukum berikutnya,” jelas Endar.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Menutup keterangan resminya, Kapolda meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Harapan saya kepada masyarakat, mari kita bersama-sama menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif. Percayakan kepada kami bahwa proses hukum yang kami lakukan adalah murni objektivitas yang dilakukan secara profesional. Artinya, bisa diuji di pengadilan bahwa saudara MT betul-betul sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.

banner 400x130

Pos terkait