Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Kasus Suap PAW Berlanjut ke Pengadilan Tipikor

Rilismedia.co — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dinyatakan gugur.

Putusan ini diambil karena perkara pokok yang menjerat Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dengan demikian, hakim praperadilan tidak lagi memiliki wewenang untuk mengadili perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Praperadilan Gugur karena Perkara Sudah Disidangkan

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Senin (10/3), hakim Afrizal Hady menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, pemeriksaan praperadilan akan gugur jika berkas perkara tindak pidana sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Mengadili: satu, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim Afrizal Hady dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menambahkan bahwa meskipun praperadilan dikabulkan, putusan tersebut tidak dapat menghentikan proses persidangan perkara pokok. “Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” lanjutnya.

Dengan putusan ini, sidang praperadilan kedua yang diajukan Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dijadwalkan pada Jumat mendatang juga berpotensi gugur.

Upaya Hukum Hasto Sebelumnya Ditolak

Sebelumnya, pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, juga menolak permohonan praperadilan Hasto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Hakim menilai bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah.

Sebagai tanggapan, Hasto kemudian mengajukan dua permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel untuk kasus suap dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel untuk perintangan penyidikan.

Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Hasto juga disebut berperan dalam upaya pengurusan PAW untuk Maria Lestari, anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I. Selain kasus suap, Hasto juga diproses hukum atas dugaan menghalang-halangi penyidikan.

Berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025.

banner 400x130

Pos terkait