Penguatan Partisipasi Masyarakat jadi Indikator Peningkatan Pelayanan Publik

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Rilismedia.co – Jajaran DPRD Provinsi kaltim terus masif melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Salah satunya Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji yang kembali melakukan di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu(28/11/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala desa Perjiwa Erik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita serta puluhan masyarakat.

“Lembaga legislatif memiliki tiga fungsi, yakni legislasi artinya membuat peraturan daerah, fungsi penganggaran artinya penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan artinya mengawasi pemerintah provinsi dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Menurut dia, indikator untuk meningkatkan standar pelayanan publik adalah partisipasi masyarakat.

“Penguatan partisipasi masyarakat penting agar mereka secara maksimal menggunakan akses pelayanan dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ke 12 ini adalah yang terakhir digelar di tahun 2023.

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *