Penertiban Pom Mini Tidak Jelas, Komisi I Dewan Samarinda akan Panggil Satpol PP

Penertiban pom mini di Kota Samarinda

Rilismedia.co – Samarinda. Penertiban pom mini di Kota Samarinda belum dapat dilakukan secara penuh meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) telah disahkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dalam bentuk lembaran daerah sebelum bisa mengambil tindakan.

Bacaan Lainnya

“Perda Trantibum memang sudah disahkan, tapi belum masuk ke dalam lembaran daerah. Kami belum bisa menindak, tapi strategi sudah kami siapkan. Begitu perda resmi diundangkan, kami akan segera bergerak,” tegas Anis.

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP berencana mengadakan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan baru ini.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menertibkan sendiri sebelum kami turun tangan. Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan saat aturan masih berbentuk Perwali dan edaran, tapi nanti akan ada sosialisasi lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan akan segera memanggil Satpol PP untuk meminta kejelasan terkait langkah konkret yang akan diambil.

“Perda sudah disahkan, apalagi alasannya? Komisi I akan memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan tindak lanjut mereka terhadap pom mini,” ujar Samri dengan tegas.

Ia menjelaskan bahwa meskipun perda sudah disahkan, masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan, termasuk mendapatkan nomor register dari provinsi sebelum diundangkan dalam lembaran daerah.

“Setelah disahkan, perda tidak serta-merta bisa langsung berlaku. Harus mendapatkan nomor register dari provinsi dan dikonfirmasi ke pusat agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Samri juga menyoroti kemungkinan keterlambatan ini disebabkan oleh masa transisi pemerintahan pasca-pemilihan kepala daerah.

“Wali kota memang masih sama, tapi ada masa transisi. Mungkin setelah pelantikan kembali, proses ini akan berjalan lebih cepat,” katanya.

Di sisi lain, meski dalam perda yang baru pom mini dinyatakan ilegal, masyarakat masih bergantung pada layanan ini akibat terbatasnya akses ke SPBU resmi. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan solusi alternatif agar kebutuhan BBM tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan keselamatan umum.

Dengan adanya kepastian hukum, penertiban diharapkan berjalan secara adil serta memberikan solusi terbaik bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghidupannya pada usaha pom mini. (syf)

banner 400x130

Pos terkait