Pemerintah Indonesia Berusaha Ekstradisi Paulus Tannos Meski Ada Perubahan Kewarganegaraan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

Rilismedia.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) saat melakukan tindak pidana tersebut, meskipun ia baru-baru ini diketahui pindah kewarganegaraan ke Afrika Selatan.

“Masalahnya adalah, ketika dia melakukan kejahatan, dia warga negara apa? Yang jelas, pada waktu itu dia masih WNI. Dan meskipun kemudian ia menjadi warga negara Afrika Selatan, proses perpindahan kewarganegaraan itu harus dilihat lebih lanjut,” ujar Yusril saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Yusril, Indonesia hanya bisa mengajukan ekstradisi untuk warga negara yang melakukan kejahatan. Oleh karena itu, meski Paulus Tannos kini sudah tertangkap di Singapura, ia tetap bisa diekstradisi karena pada saat melakukan kejahatan, ia masih berstatus WNI.

“Kami akan menunggu respons dari pemerintah Singapura. Jika mereka berpendapat bahwa dia bukan WNI, kami akan tetap bisa membuktikan bahwa dia adalah WNI saat melakukan kejahatannya,” tambah Yusril.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos. Kementerian Hukum, bersama sejumlah instansi terkait, sedang bekerja sama dengan Singapura untuk memastikan bahwa buronan tersebut dapat segera dikembalikan ke Indonesia.

Yusril juga menilai bahwa proses ekstradisi ini tidak akan memakan waktu lama karena hubungan baik yang terjalin antara kedua negara. Dalam kasus-kasus sebelumnya, Indonesia dan Singapura sudah terbukti bekerja sama dengan sangat kooperatif, bahkan kadang-kadang tanpa melalui ekstradisi formal, melainkan dengan saling membantu antar kepolisian melalui mekanisme mutual legal assistance.

“Namun, kali ini kami akan mengupayakan ekstradisi secara resmi,” kata Yusril.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa perubahan kewarganegaraan Tannos tidak akan menghambat proses ekstradisi. “Tidak, saya rasa tidak ada masalah. Semoga semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura dan kini sedang ditahan. “KPK, bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, tengah menyelesaikan persyaratan yang diperlukan agar ekstradisi Tannos ke Indonesia dapat segera dilakukan,” kata Fitroh, Jumat (24/1/2025).

banner 400x130

Pos terkait