Pekerja yang di PHK Masih Bisa Dapat BSU, Penuhi Syarat Ini

Jakarta, Rilismedia.co – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah masih terus bergulir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memiliki peluang mendapatkan BSU, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, dijelaskan bahwa salah satu syarat utama bagi pekerja ter-PHK agar tetap bisa menerima BSU adalah masih terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pekerja harus mengalami PHK setelah April 2025 dan memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan subsidi gaji/upah.

“Jadi, kalau kamu baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-mu masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang menjadi penerima BSU,” tulis Kemnaker, dikutip Jumat (11/7/2025).

Syarat Penerima BSU Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2.Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3.Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.

Jika pekerja menerima gaji di atas Rp 3.500.000, maka batas maksimal menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4.Bukan termasuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

5.Tidak sedang menerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

6.Memiliki rekening aktif di salah satu bank penyalur seperti Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau Pos Indonesia.

BSU sendiri diberikan sebagai bentuk bantuan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi.

Pos terkait