Rilismedia.co – Setelah bertahun-tahun melarikan diri, Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), akhirnya ditangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat, 24 Januari 2025.
Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021. Selama pelariannya, Tannos menggunakan identitas baru dengan nama Tahian Po Tjhin (TPT).
Pelarian dan Kendala Penangkapan
KPK tidak pernah menghentikan upaya untuk menangkap Tannos. Pada 2023, keberadaannya sempat diketahui di Thailand. Namun, ia berhasil menghindari penangkapan karena red notice dari Interpol belum diterbitkan.
“Seandainya red notice sudah diterbitkan saat itu, kami bisa menangkapnya di Thailand,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers pada 25 Januari 2023.
Perubahan kewarganegaraan Tannos menjadi hambatan utama. Dengan paspor baru yang dimilikinya, ia tidak bisa langsung diekstradisi ke Indonesia meski sempat tertangkap. Red notice untuk identitas barunya juga belum keluar sehingga KPK terbentur aturan hukum internasional.
“Dia menggunakan paspor negara lain. Jadi, meskipun sempat ditemukan, kami tidak bisa langsung memulangkannya ke Indonesia,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Agustus 2023.
Kerugian Negara dan Penangkapan
Dalam kasus korupsi e-KTP, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diketahui mendapat keuntungan hingga Rp140 miliar dari proyek tersebut, yang berlangsung pada tahun anggaran 2011-2012. Secara keseluruhan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,3 triliun.
Akhirnya, setelah lama menjadi buronan, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura. “Saat ini, Paulus Tannos telah ditangkap dan berada dalam tahanan di Singapura,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat, 24 Januari 2025.
KPK kini tengah mempersiapkan proses ekstradisi dengan berkoordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Kami sedang melengkapi seluruh dokumen dan syarat yang diperlukan untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia,” tambah Fitroh.
Penangkapan ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian kasus korupsi e-KTP, yang merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia.(*)