Oknum Polisi di Buton Utara Dipecat karena Diduga Memperkosa Ibu Mertua

Rilismedia.co Sultra — Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara berinisial Aipda AD resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga memperkosa ibu mertuanya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari 2025 di rumah korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyatakan bahwa sidang kode etik telah dilaksanakan dan memutuskan untuk memberhentikan AD dari dinas kepolisian.

“Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” ujar Totok pada Minggu, 20 April 2025.

Meskipun AD mengajukan banding ke Polda Sultra atas putusan PTDH tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi,” lanjutnya.

Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat setelah muncul klaim dari pihak AD bahwa ia tidak akan dipecat, yang kemudian dibantah oleh keluarga korban.

Kapolres Totok Budi menegaskan komitmen institusinya untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait dugaan intervensi dalam proses hukum. Namun, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya tanpa pandang bulu.

Pos terkait