Rilismedia.co – Samarinda. Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri menggelar sosialisasi perda (Sosper) tentang Penyelenggaraan Produk Halal dan Higienis di Jalan Surabaya, Kelurahan Karamg Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Jumat 8/3/24.
Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM dapat terjamin kehalalannya dan juga kebersihannya. Selain meningkatkan nilai jual produk, raperda tersebut bertujuan untuk membuka peluang lebih luas di pasar.
“Perda ini digagas agar memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya, serta peningkatan daya saing produk barang di Daerah Kota samarinda” terang Novi sapaannya itu.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menjelaskn, perda itu nantinya akan fokus pada pengaturan aspek halal dan higienis sebuah produk. Sehingga, selain menjadi acuan standar mutu produk, juga melindungi konsumen.
Diketahui, pembahasan raperda inisiasi DPRD Kota Samarinda tersebut sedang bergulir di jajaran Komisi II Dewan Samarinda. Saat ini tengah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satu gagasan yang diusung melalui raperda tersebut adalah penerapan sistem subsidi biaya dalam proses sertifikasi halal.
Tentu saja itu dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikasi halal dalam produk UMKM.
Novi menjelaskan biaya sertifikasi halal seringkali dianggap mahal oleh pengusaha UMKM, sehingga diperlukan intervensi dari pemerintah. Melalui perda itu nantinya, diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memudahkan para UMKM serta melindungi konsumen.(syf)