MK Tegaskan Keributan di Media Sosial Bukan Delik Pidana UU ITE

Jakarta, Rilismedia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak bisa dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara terbatas hanya pada kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik.

Bacaan Lainnya

“Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan tidak dapat dipidana jika hanya menimbulkan kegaduhan di media sosial. Kerusuhan harus dimaknai sebagai gangguan nyata terhadap ketertiban umum di dunia nyata,” tegas Suhartoyo.

Adapun Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Pasal 45A ayat (3) menetapkan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi pelanggarnya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani turut menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” tidak bisa diartikan sembarangan. Tanpa batasan yang jelas, norma hukum pidana berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Keributan di dunia digital, seperti kritik, debat, atau perbedaan pendapat di media sosial tidak serta-merta bisa dikriminalisasi. Itu bagian dari dinamika demokrasi,” kata Arsul.

Ia menyebut dinamika di ruang digital harus dilihat sebagai bentuk partisipasi publik dalam menyampaikan pendapat, bukan keonaran yang layak dipidana.

MK juga menyoroti bahwa ketentuan dalam UU ITE masih multitafsir dan belum sepenuhnya dipahami aparat hukum. Oleh karena itu, Mahkamah menekankan perlunya kepastian hukum agar norma pidana tidak diterapkan secara sembarangan.

Putusan ini merupakan bagian dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa yang menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi.

banner 400x130

Pos terkait