Markaca Tanggapi soal Bangunan yang tidak Miliki Surat Izin

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca.

Rilismedia.co – Samarinda. Pemkot Samarinda di bawah Kepemimpinan Andi Harun dan Rusmadi Wongso terus melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki surat izin dalam hal melakukan pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca menyampaikan, dalam pembangunan di Kota Samarinda harus mengantongi surat izin terlebih dahulu, sesuai dengan keputusan Wali Kota dan Pemkot Samarinda dalam menertibkan bangunan yang tidak memliki surat izin.

Bacaan Lainnya

“Saat ini banyak bangunan yang mungkin tidak memiliki surat izin, seperti yang ada di perumahan di hulu yang di segel oleh pemerintah kota, dia kan bangun dulu tanpa ada izin terlebih dahulu sehingga berdampak pada masyarakat,” ucapnya.

Markaca membeberkan dalam penertiban bangunan di Kota Samarinda harus melibatkan beberapa dinas terkait. Menurutnya, PUPR dan DLH Samarinda lah yang menangani permasalahan tersebut.

“Ini ranahnya nanti PUPR dan DLH, mereka harus konek berdua itu, karena perintah pak wali jelas, ruang terbuka hijau kita harus di perbaiki, dan jangan sampai ada bangunan yang berdiri tanpa adanya izin” tegasnya.

Lebih lanjut, Markaca menyampaikan beberapa dinas terkait harus bergerak dengan cepat. Sehingga kedepan target dari realisasi ruang terbuka hijau sesuai dengan apa yang di harapkan oleh Pemkot Samarinda.

“Dinas terkait harus tancap gas lah supaya ruang terbuka hijau bisa di realisasikan sesuai target, karena ini kewajiban ya, tiap yang membangun perumahan juga harus menyediakan lahan tanah kubur karena aturan tersebut jelas,” jelasnya.

Akhir, dirinya menyampaikan ketika ingin membangun harus ada izin dulu, kalo sekarang kan bangun dulu izin belakangan. Nah itu, termasuk sebenarnya akan menjadi rugi dan nantinya akan menabrak aturan. (DR)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *