Rilismedia.co – Samarinda. Jelang pemilu serentak tahun 2024 tampak sejumlah alat peraga kampanye (algaka) calon legislatif (caleg) yang sudah beredar di Kota Samarinda.
Algaka itu sontak kemudian menjadi sorotan. Bagaimana tidak, pemasangan algaka itu menyalahi aturan sebab jadwal kampanye belum dimulai.
Hal tersebut diakui oleh Joni Sinatra Ginting, anggota Komisi I DPRD Samarinda. Dia menyatakan bahwa sekitar 18 partai politik (parpol) yang berkompeten di Kota Tepian memiliki potensi untuk melanggar beberapa peraturan, salah satunya terkait pemasangan algaka sebelum masa kampanye dimulai.
“Contohnya, mereka memasang algaka di pohon yang sedang kita pelihara, menancapkannya dengan paku, dan sebagainya, ini dapat merusak pohon,” kata Joni.
Ia berharap bahwa seluruh parpol akan mematuhi peraturan yang ada dan memperhatikan aspek estetika kota saat memasang algaka.
“Harapannya, para calon pemilu 2024 dapat berkomunikasi dengan rakyat secara lebih elegan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas,” tambahnya.
Terkait pemasangan algaka, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, mengakui bahwa saat ini masih belum dapat memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.
Hal ini karena, menurutnya, tahapan kampanye belum dimulai.
“Sampai hari ini, kita masih dalam tahapan verifikasi bakal caleg,” ujar Firman.
“Mereka (Caleg, Red) belum terikat dengan KPU. Jadi, mereka juga belum terikat dengan peraturan-peraturan KPU,” pungkasnya. (Barno/adv)