KSOP Samarinda Bebastugaskan Petugas Pandu dan Awak Kapal Imbas Kecelakaan di Jembatan Mahakam I

Rilismedia.co Samarinda — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sejumlah petugas terkait kecelakaan kapal yang menabrak tiang fender pelindung Jembatan Mahakam I.

Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, menyatakan bahwa petugas pandu, nakhoda, perwira jaga, dan anggota yang terlibat dalam persetujuan pergerakan kapal tersebut telah dibebastugaskan sementara menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, petugas pandu telah dibebastugaskan dan tidak diberikan lagi perintah untuk memandu kapal hingga proses penyidikan selesai,”ujar Kepala KSOP, Mursidi saat dikonfirmasi melaui handphone, Sabtu 1 Maret 2025.

Ia juga menegaskan, jika penyidikan menyatakan adanya kelalaian, sanksi pencabutan ijazah atau sertifikat pandu dapat diberikan. Begitu pula dengan nakhoda, ijazah pelautnya akan dibekukan jika Mahkamah Pelayaran menyatakan bahwa kelalaian ada pada dirinya.

“Sanksi pencabutan ijazah atau sertifikat pandu dapat diberikan jika penyidikan menyatakan terjadi kelalaian, begitu juga nakhoda akan di bekukan ijazah pelautnya jika nanti pada proses di Mahkamah Pelayaran menyatakan bahwa kelalaian ada pada Nakhoda,” tegasnya.

Selain itu, KSOP Samarinda juga telah membebastugaskan perwira jaga dan anggota yang memberikan persetujuan kapal tersebut bergerak dan melewati kolong Jembatan Mahakam I. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menangani kasus kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada tiang fender pelindung jembatan.

Mengenai kelanjutan proses penyeledikan kasus ini, Mursidi mengatakan bahwa proses penyidikan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat melainkan butuh proses cukup panjang.

“Proses penyidikan tidak bisa dilajukan dalam waktu sebentar, perlu proses dan itu juga akan dilimpahkan kepada Mahkamah Pelayaran nantinya, untuk dilajukan sidang,” terangnya.

Tak sampai di situ, proses pertanggungjawaban perusahaan terkait juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Sudah tentu kerugian atas kerusakan beberapa pilar Jembatan Mahakam I Samarinda itu membutuhkan biaya perbaikan yang besar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BBPJN Kaltim Hendro Satrio Muhammad Kamaluddin, menyebut kerugian akibat kerusakan fender jembatan menurut perhitungan kasar telah dilakukan. Nilai perbaikan dari kerusakan itu diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Mursidi akan memastikan, perusahan tersebut harus bertanggungjawab atas biaya kerugian yang ditimbulkan.

“Pada saat rapat dengan Dewan tanggal 22 Februari 2025, pemilik kapal bersedia bertanggung jawab terhadap kerusakan, “ imbuhnya.

“Pemilik kapal telah bersedia bertanggung jawab terhadap kerusakan yang ditimbulkan. Ini adalah langkah positif yang menunjukkan keseriusan mereka dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Mursidi.

KSOP Samarinda berkomitmen untuk memastikan bahwa kecelakaan serupa tidak terulang di masa depan. Langkah-langkah preventif, termasuk evaluasi terhadap prosedur keselamatan pelayaran, akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai.

banner 400x130

Pos terkait