JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster: suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, ketiga klaster tersebut menggambarkan pola sistematis yang melibatkan pejabat daerah, pihak rumah sakit, serta rekanan swasta.
“Bahwa pada awal 2025 ya awal tahun, ini saudara YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (9/11) dini hari.
Menurut Asep, Yunus Mahatma kemudian berupaya mempertahankan jabatannya dengan cara yang salah. Ia disebut berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP) untuk menyiapkan uang pelicin agar posisinya tidak digeser oleh Sugiri.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Sdri. NNK (Ninik) selaku kerabat SUG,” ungkap Asep.
Dari total penyerahan uang tersebut, nilai suap yang mengalir mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta diterima Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
“Total uang yang telah diberikan YUM dalam 3 kali penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP sebesar Rp325 juta,” tambahnya.
Fee Proyek RSUD dan Gratifikasi Tambahan
Pada klaster kedua, KPK menemukan aliran dana lain yang berkaitan dengan proyek pembangunan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar.
“Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” jelas Asep.
Uang itu kemudian diserahkan oleh Yunus kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) yang merupakan ajudan pribadi Bupati Ponorogo, serta Ely Widodo (ELW), adik kandung Sugiri.
Klaster ketiga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, di mana Sugiri diduga menerima tambahan uang di luar mekanisme resmi pemerintahan.
“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” tutur Asep.
Total penerimaan dari jalur gratifikasi ini mencapai Rp300 juta.
Empat Tersangka, Termasuk Sekda dan Direktur RSUD
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo,
- Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo,
- Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan
- Sucipto (SC) – pihak swasta rekanan proyek RSUD.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” tegas Asep.
Keempatnya kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Asep.
Jerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK).
- Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
- Sugiri bersama Yunus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Yunus dalam perkara pengurusan jabatan juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
- Sedangkan Sugiri dan Agus dikenakan pasal serupa atas dugaan gratifikasi bersama.
KPK memastikan penyidikan akan berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana di balik kasus tersebu






