KPK Tetapkan Dua Tersangka Usai OTT di Cilacap, 11 Orang Masih Diperiksa

Rilisemdia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Yang pasti dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (14/3).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebutkan, informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang terjerat perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi KPK.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan pada saat konferensi pers,” ucapnya.

Sebelumnya, tim KPK mengamankan total 27 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Cilacap. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di antara mereka terdapat Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap, bersama Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang diantaranya dibawa ke Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK.

“Para pihak yang dibawa tersebut yaitu Bupati, Sekda, dan para struktural pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.”

Saat ini, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 11 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk mendalami keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Pos terkait