Rilismedia.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PTJN).
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi (IP); eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Yusuf Hadi (YH).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa para tersangka mulai ditahan sejak Kamis (13/2/2025) selama 20 hari ke depan hingga 4 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
“Penahanan dimulai sejak 13 Februari 2025 untuk 20 hari ke depan, hingga 4 Maret 2025, di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Tessa.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga mantan pejabat ASDP dan satu pihak swasta, yakni pemilik PTJN, telah dilakukan sejak 19 Agustus 2024.
“KPK melakukan upaya hukum terhadap tersangka IP, YH, dan HM dengan menahan mereka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula pada 2014 ketika pemilik PTJN menawarkan akuisisi perusahaannya kepada ASDP. Namun, dewan direksi dan komisaris ASDP saat itu menolak proposal tersebut dengan alasan armada kapal PTJN sudah berumur dan tidak layak secara ekonomis. Manajemen ASDP lebih memilih untuk membangun kapal baru demi meningkatkan kualitas layanan, ketimbang menambah armada kapal tua.
Meski sempat ditolak, akuisisi tetap berlangsung. Dari total Rp1,2 triliun dana yang digunakan dalam proses tersebut, KPK mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp900 miliar.
“Hasil perhitungan sementara menunjukkan dari total uang sekitar Rp1,2 triliun yang dikeluarkan, terdapat kurang lebih Rp900 miliar yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Budi.
Kerugian negara ini disebabkan oleh kondisi kapal-kapal yang diakuisisi. Dari 53 kapal yang dibeli, hanya 11 unit yang berusia di bawah 22 tahun, sementara 42 kapal lainnya berumur lebih dari 30 tahun bahkan ada yang hampir mencapai 60 tahun.
Lebih lanjut, setelah proses akuisisi selesai, aturan internal ASDP kembali ke ketentuan semula yang melarang akuisisi perusahaan lain. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kebijakan tersebut direkayasa untuk melancarkan transaksi yang merugikan negara.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.