Samarinda, Rilismedia.co — Perseteruan antara PT Mutiara Etam Coal (MEC) dan pemilik lahan berinisial A di kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran, berakhir damai. Setelah sempat bergulir ke Bareskrim Polri, kedua pihak sepakat menghentikan proses hukum dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kuasa hukum PT MEC, Inta Amilia, mengatakan proses damai ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Kesepakatan dicapai setelah proses mediasi. Kedua belah pihak memahami pentingnya menjaga hubungan baik sebagai sesama pelaku usaha di daerah,” ujar Inta, Rabu (31/7).
Sebelumnya, longsor di area tambang memicu ketegangan antara perusahaan dengan warga setempat. Laporan resmi pun dilayangkan ke kepolisian pada 30 Juni 2025. Dampaknya, proses reklamasi lahan yang sudah dimulai PT MEC atas arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda ikut tertunda.
“Kegiatan reklamasi sempat tertunda, tetapi dengan adanya kesepakatan ini, prosesnya akan kembali dilanjutkan. Kami akan menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi bagian dari tanggung jawab lingkungan,” kata Inta.
Nilai ganti rugi dan detail kesepakatan tidak diungkapkan ke publik.
“Poin-poin kesepakatan sudah tertuang dalam perjanjian tertutup antara kedua belah pihak,” tambahnya.
Inta memastikan pencabutan laporan akan segera diproses di tingkat pusat, karena laporan yang diajukan bersifat delik aduan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turut hadir dalam pertemuan mediasi di Balai Kota pada 30 Juli 2025. Ia mendorong solusi damai sebagai langkah terbaik untuk menjaga stabilitas daerah.
“Keduanya pengusaha lokal. Sudah semestinya saling mendukung demi keberlanjutan pembangunan di kota ini,” ujar Andi Harun.
Pemkot juga dilaporkan aktif memediasi konflik ini melalui camat dan perangkat daerah lainnya, agar tidak berdampak negatif terhadap investasi di sektor energi dan lingkungan.
PT MEC menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reklamasi di bawah pengawasan DLH dan melaporkan perkembangan secara berkala.
“Kami berkomitmen menyelesaikan semua tahapan sesuai aturan. Fokus kami kini adalah pemulihan lahan dan tanggung jawab lingkungan,” tutup Inta.