Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pernikahan Siri dan Dini, Dorong Regulasi Ketat

Rapat dengar pendapat bersama sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPRD Samarinda

Rilismedia.co – Samarinda. Fenomena pernikahan siri dan pernikahan dini di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Samarinda bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, persoalan ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek agama dan budaya, tetapi juga berdampak luas pada sosial dan hukum.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan maraknya pernikahan siri dan dini adalah keberadaan penghulu liar yang menikahkan pasangan tanpa pencatatan resmi.

“Praktik ini sangat berisiko, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, baik dalam hal ekonomi maupun hak asuh anak,” tegas Ismail.

Ia juga menambahkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat sering kali menimbulkan masalah kependudukan. Banyak pasangan yang kesulitan mengurus akta kelahiran anak karena pernikahan mereka tidak diakui secara administratif.

Melihat kompleksitas permasalahan ini, Komisi IV DPRD Samarinda tengah mengkaji kemungkinan pembuatan peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur pernikahan siri dan dini. Namun, Ismail mengakui bahwa penyusunan perda bukan perkara mudah.

Jika perda sulit direalisasikan, maka opsi lain adalah memperketat pengawasan terhadap praktik pernikahan yang tidak tercatat. Regulasi yang lebih ketat diharapkan dapat menekan angka pernikahan siri dan dini yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin ada solusi nyata. Minimal, harus ada sistem pengawasan yang lebih kuat agar praktik ini bisa dikendalikan,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, Ismail menekankan bahwa pernikahan siri tidak bisa hanya dipandang dari sisi agama. Meskipun sah secara syariat Islam, pencatatan pernikahan tetap penting agar pasangan memiliki kepastian hukum.

“Islam sendiri menganjurkan agar pernikahan diumumkan, bukan disembunyikan. Kita harus memastikan bahwa hukum agama dan hukum negara berjalan selaras demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Samarinda menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menekan angka pernikahan siri dan dini.

“Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut. Peran semua pihak sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta memastikan pengawasan berjalan maksimal,” tutup Ismail.

Rapat ini menjadi langkah awal bagi DPRD Samarinda dalam mencari solusi konkret untuk mengatasi persoalan yang telah lama menjadi polemik di masyarakat. (syf)

banner 400x130

Pos terkait