Rilismedia.co – Samarinda. Jajaran Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilu 2024, Kamis 09/11/2023.
Rapat tersebut melibatkan benerapa penyelenggara pemili yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Kesbangpol, camat se-kota Samarinda dan beberapa pihak terkait lainnya.
“Dari tanggal 3 hingga 27 November para caleg bisa melakukan sosialisasi tapi tidak untuk ajakan, seperti ada tanda atau kata menyampaikan coblos nomor sekian, karena kalau sudah ada ajakan berarti termasuk kampanye,” beber Joha Fajal.
Politisi partai Nasdem itu mengungkapkan, masa kampanye pemilu 2024 telah ditetapkan per 28 November. Sehingga segala bentuk kegiatan menyerupai kampanye yang dilarang seperti penyebaran pamflet, pemasangan baliho atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu melakukan pencabutan baliho yang terdapat sebuah tanda ajakan tetapi jika pemasangan baliho tanpa ada tanda ajakan dan pemasangan baliho itu bukan di tanah milik negara dan sepanjang ada izin dari pemilik tanah ataupun rumah maka itu dibenarkan,” tegasnya.
Dia juga menekankan agar tak ada upaya kampanye sebelum nanti tanggal yang telah ditetapkan KPU.
“Kalau penurunan itu betul saja karena di dalam ketentuan apabila ada tanda ajakan itu tidak diperbolehkan sebelum tanggal ditetapkannya untuk melakukan kampanye,” jelasnya lagi.
Dalam kesempatan ini, Joha juga mengakui bahwa pihaknya juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada warga terkait apa yang semestinya dilakukan dan jangan melakukan sesuatu yang tidak sesuai aturan menjelang masa pemilu 2024.(Andika/adv)