Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Jelaskan Sistem Domisili PPDB 2025

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie

Samarinda, Rilismedia.co – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie, menegaskan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini telah mengacu pada sistem domisili, bukan lagi zonasi berdasarkan jarak. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Samarinda, Kamis (19/6).

Menurut Novan, sistem domisili mengacu pada wilayah administratif (teritorial), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan. Artinya, penentuan wilayah penerimaan siswa berdasarkan kecamatan atau kelurahan, bukan semata jarak ke sekolah.

Bacaan Lainnya

“Kalau dulu sistem zonasi, kita bicara soal jarak antara sekolah dengan tempat tinggal. Tapi sistem domisili ini, sesuai dengan peraturan menteri, berbasis wilayah teritorial,” jelasnya.

Ia pun mencontohkan kasus nyata yang terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang, di mana SMP 3 menjadi satu-satunya SMP negeri yang tersedia. Namun karena daya tampung terbatas, sejumlah calon siswa dari kecamatan tersebut tidak tertampung dan diarahkan ke sekolah di wilayah domisili terdekat, seperti Palaran dan Loa Janan Ilir.

“Itu kasus riil. SMP 3 satu-satunya sekolah di Samarinda Seberang. Tapi domisilinya juga mencakup sebagian wilayah Palaran dan Loa Janan Ilir. Kalau di SMP 3 tidak tertampung, maka diarahkan ke sana,” terang Novan.

Kebutuhan Sekolah Baru Jadi Catatan

Novan mengatakan, kondisi ini memperkuat urgensi pembangunan sekolah baru, terutama di wilayah dengan keterbatasan sarana pendidikan.

“Ini menjadi masukan, khususnya untuk jenjang SMP. Pak Wali juga sudah menginstruksikan jajaran untuk turun melakukan studi lapangan. Kalau memang tidak mumpuni dan tidak ada lahan, insyaallah akan ada pembangunan,” ucapnya.

Ia menyebut hal ini tidak hanya terjadi di Samarinda Seberang, tetapi juga di sejumlah wilayah lain yang mengalami tekanan daya tampung.

Jumlah Kursi Tetap Sesuai Kuota Nasional

Terkait isu ruang belajar atau rumbar, Novan menegaskan bahwa jumlah kursi yang tersedia tidak mengalami perubahan dari kuota yang telah ditentukan dan terdaftar di sistem pusat.

“Kadisdik juga sudah menjelaskan bahwa jumlah kursi tidak ada perubahan. Apa yang terlampir di informasi, itu yang dijinci oleh kementerian,” katanya.

Jumlah kursi tersebut sudah terbagi ke dalam jalur afirmasi, prestasi, mutasi, dan reguler. Informasinya pun dapat dilihat melalui selebaran resmi yang ditempel di sekolah-sekolah.

DPRD Siap Awasi, Bisa Gabung Satgas atau Bentuk Sendiri

Novan juga menyampaikan bahwa Pemkot memberi ruang kepada DPRD untuk ikut dalam Satgas PPDB, namun keterlibatan tersebut diserahkan ke masing-masing fraksi.

“Sebenarnya kita terlepas dari itu. Fungsi DPRD adalah pengawasan. Tinggal nanti apakah ikut dalam satgas pemkot atau membentuk satgas sendiri,” ujar politisi muda itu.

Menurutnya, masalah-masalah yang muncul di PPDB harus diselesaikan bertahap dan membutuhkan koordinasi yang matang.

“Yang pasti ini semua akan terpenuhi, hanya soal waktu, apakah tahun depan atau dua tahun lagi. Tinggal kita sepakati bersama,” pungkasnya. (adv/syf)

banner 400x130

Pos terkait