Kejati Kaltim Tahan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS

Rilismedia.co Samarinsa — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada tahun 2017 hingga 2020.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah MNH, Direktur Utama PT GBU. Ia diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,2 miliar. Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Bacaan Lainnya

MNH menjadi tersangka keempat dalam kasus ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan IGS selaku Direktur Utama Perusda BKS, NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG, dan SR selaku Direktur Utama PT RPB.

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap MNH selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) dengan pertimbangan ancaman pidana lebih dari lima tahun serta risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Huruf a KUHAP.

Perusda Pertambangan BKS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 2000. Pada periode 2017 hingga 2019, BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta, dengan total dana sebesar Rp25,88 miliar.

Namun, kerja sama tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, seperti tanpa persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, maupun manajemen risiko pihak ketiga. Akibatnya, kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

banner 400x130

Pos terkait