Kejagung Intesif Koordinasi dengan KPK terkait Pemulangan Paulus Tannos Buronan Kasus e-KTP

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)
Rilismedia.co – Setelah bertahun-tahun buron, Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), berhasil ditangkap di Singapura. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini berperan aktif dalam mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyiapkan proses ekstradisi Tannos ke Indonesia.
“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan KPK. Karena perkara ini ditangani oleh KPK, inisiatif dan permintaan kebutuhan berasal dari mereka. Prinsipnya, Kejagung mendukung penuh proses pemulangan tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (24/1/25).
Harli menambahkan bahwa Atase Kejaksaan RI di Singapura telah membantu memfasilitasi kebutuhan KPK dalam menangani proses hukum di sana. Menurutnya, hubungan baik antara Kejaksaan RI dan otoritas Singapura menjadi faktor penting dalam mempermudah langkah ekstradisi.
“Kami selalu siap membantu. Saat ini, dukungan penuh telah diberikan, termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Singapura,” jelas Harli.
Kondisi Paulus Tannos Belum Diketahui
Meski penangkapan telah dilakukan, kondisi Paulus Tannos di Singapura belum terkonfirmasi. Ketika dimintai keterangan, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru terkait situasi Tannos.
“Kami belum mendapatkan info terkini mengenai kondisi tersangka,” ujar Tessa. Ketika ditanya mengenai kapan proses ekstradisi dapat selesai, Tessa meminta publik bersabar. “Tunggu saja,” singkatnya.
Peran Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP
Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP sejak 2019. Selain Tannos, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya:
  • Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR RI periode 2014-2019;
  • Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI;
  • Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi proyek e-KTP.
Ketiga tersangka tersebut telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah. Namun, Paulus Tannos berhasil melarikan diri, bahkan mengganti nama menjadi Tjhin Thian Po serta berpindah kewarganegaraan untuk menghindari pengejaran KPK. Namanya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Sebagai pemimpin PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembuatan dan distribusi blangko e-KTP, Tannos diduga melakukan pertemuan rahasia dengan sejumlah pihak untuk memenangkan konsorsium PNRI. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembagian fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek yang akan diberikan kepada anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Kerugian Negara dan Peran Kejagung
Perusahaan milik Paulus Tannos disebut meraup keuntungan sebesar Rp145 miliar dari proyek e-KTP. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kini, Kejagung bersama KPK terus bekerja sama untuk memastikan Tannos dapat segera dibawa pulang ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dukungan penuh diberikan. Kami berharap proses ekstradisi dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur,” tegas Harli.
Langkah ekstradisi ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.(*)
banner 400x130

Pos terkait