Samarinda, Rilismedia.co – Mabes Polri resmi mencopot AKBP Dody Surya Putra dari jabatannya sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar). Pencopotan ini dilakukan setelah Dody diduga melakukan intimidasi terhadap anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual.
Dody kini ditempatkan di Baharkam Polri sebagai salah satu Kasubbag. Posisinya digantikan oleh AKBP Khairul Basyar, yang sebelumnya menjabat Kapolres Berau. Sementara kursi Kapolres Berau diisi oleh AKBP Ridho Tri Putranto, eks Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. Mutasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Mabes Polri tertanggal Rabu (20/8/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa mutasi ini tidak hanya bagian dari rotasi rutin, melainkan juga berkaitan dengan pemeriksaan internal.
“AKBP Dody Surya Putra saat ini tengah menjalani dua proses. Pertama, pemeriksaan disiplin karena meninggalkan wilayah tanpa izin. Kedua, terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian,” kata Yuliyanto, Kamis (21/8/2025).
Kronologi Dugaan Intimidasi
Yulianus Henock Sumual mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari Kapolres Kukar ketika ia menindaklanjuti laporan warga desa terkait dugaan kriminalisasi. Menurut Henock, sejumlah warga sering dipanggil polisi usai dilaporkan perusahaan dalam sengketa agraria dan aksi protes.
“Saya mendapat banyak laporan dari masyarakat desa. Mereka merasa dikriminalisasi oleh perusahaan melalui aparat penegak hukum, khususnya Polres Kukar,” kata Henock, Selasa (19/8/2025).
Henock menuturkan, dirinya sempat mengusulkan agar persoalan tersebut diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Namun, respons yang diterimanya justru bernada ancaman.
“Beliau langsung menelepon dengan nada keras, menyuruh saya tidak ikut campur urusan hukum di Kukar. Bahkan, beliau marah dan menantang saya untuk datang ke Polres,” ungkap Henock.
Ia juga menyebut sempat dituduh mengancam karena berencana melaporkan masalah ini ke Kapolda Kaltim maupun Kapolri.
“Padahal saya hanya meminta agar diselesaikan di Kukar lebih dahulu. Jika tidak selesai, barulah saya akan berkoordinasi dengan Kapolda atau Kapolri,” ujarnya.
Henock bahkan mengungkapkan adanya pesan singkat yang dinilainya melecehkan kedudukannya sebagai anggota DPD.
“Beliau menulis saya bisa di-PAW. Saya heran, kok polisi bisa bilang begitu,” katanya.
Menanggapi persoalan ini, Polda Kaltim menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Atas nama Polda Kalimantan Timur, saya meminta maaf atas tindakan Kapolres Kukar tersebut,” kata Yulianto dalam keterangan video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Polda Kaltim.