Jaksa Beberkan Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

Rilismedia.co Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula mentah tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian. Selain itu, penerbitan surat tersebut juga dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan diberikan kepada sepuluh orang yang mewakili perusahaan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Berikut daftar penerima surat pengakuan impor:
1. Tonny Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products
2. Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
3. Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur Utama PT Makassar Tene
6. Hendrogianto Antonio Tiwon – Direktur PT Duta Sugar Internasional
7. Ali Sanjaya – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
8. Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti – Pihak dari PT Dharmapala Usaha Sukses

JPU mengungkap bahwa Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah (GKM) kepada delapan dari sepuluh orang tersebut, meskipun perusahaan yang mereka pimpin tidak memiliki hak untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang produksi gula rafinasi, bukan gula konsumsi.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan surat pengakuan impor kepada Tonny Wijaya Ng meskipun produksi GKP dalam negeri telah mencukupi dan sedang dalam musim giling.

Lebih lanjut, JPU menilai Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengendali ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia memberikan tugas tersebut kepada sejumlah koperasi, seperti:

  • Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR)
  • Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL)
  • Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskoppol)
  • Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri

Tom Lembong juga disebut menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, bersama sejumlah pihak telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI, serta harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Menurut jaksa, Tom Lembong gagal melakukan pengendalian distribusi gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp515 miliar dari total kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai Rp578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 400x130

Pos terkait