Iswandi Minta Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Penyerobotan Lahan Konservasi Unmul: “Jangan Sampai Jadi Preseden Buruk”

Rilismedia.co — Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, angkat bicara mengenai kasus dugaan penyerobotan lahan konservasi milik Universitas Mulawarman (Unmul) yang diduga dilakukan oleh tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan harus segera mendapat tindakan hukum yang tegas.

“Jangan sampai kejadian ini jadi preseden buruk. Kalau ini tidak ditindak, orang bisa menggampangkan urusan hukum dan akan makin banyak kasus serupa,” kata Iswandi kepada Rilismedia, Senin (15/4).

Bacaan Lainnya

Ia juga menyoroti lambannya respons dari aparat penegak hukum dalam menindak pihak yang bertanggung jawab.

“Kami DPRD memang tidak punya wewenang langsung soal pertambangan, tapi kami bisa mendorong supaya ada ketegasan dalam penegakan hukum. Jangan sampai yang salah justru dibiarkan, sementara yang bersuara malah ditekan,” tegasnya.

Menurutnya, penyerobotan lahan konservasi yang terjadi bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kepentingan akademik dan riset di Unmul.

Kerusakan Ekologis dan Ancaman terhadap Pendidikan

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa sekitar 3,26 hektare kawasan Hutan Pendidikan Unmul di Lempake, yang berstatus sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), telah dirambah oleh aktivitas tambang ilegal. Kawasan ini merupakan habitat bagi satwa dilindungi seperti orangutan dan beruang madu, serta menjadi lokasi penting untuk riset dan pendidikan mahasiswa Fakultas Kehutanan.

Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam Fahmy, menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah menyebabkan kerusakan signifikan, termasuk longsor dan pembabatan pohon-pohon endemik Kalimantan Timur.

Aksi penyerobotan ini memicu kemarahan di media sosial. Tagar seperti #UnmulTunjukkanTaringmu menjadi viral, dengan netizen mendesak pihak universitas dan pemerintah untuk bertindak tegas.

Mahasiswa Unmul, melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), telah menggelar demonstrasi menolak aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem hutan konservasi dan mengganggu kegiatan akademik.

Siswandi turut menyoroti ancaman yang dihadapi oleh mahasiswa yang ikut bersuara dalam kasus ini.

“Ini bentuk tekanan agar mereka diam. Tapi kita harus ingatkan terus, jangan sampai isu ini menguap begitu saja,” katanya.

Universitas Mulawarman telah melaporkan kasus ini kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan. Pihak Gakkum menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan, dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Rektor Unmul, Abdunnur, menegaskan bahwa aktivitas tambang di kawasan hutan pendidikan mengganggu aktivitas akademik dan meminta semua pihak terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Iswandi menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong agar kasus ini tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.

“Saya akan terus ingatkan teman-teman di dewan dan juga ke aparat. Kita tidak bisa hanya bicara di awal lalu diam. Harus ada tindakan nyata. Kalau tidak, nanti kita bingung lagi, dan kasus ini akan menghilang seperti yang sudah-sudah,” pungkasnya.

banner 400x130

Pos terkait