Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Rilismedia.co, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan menanggapi penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, Kamis (13/2/2025), hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto dinyatakan “kabur atau tidak jelas” sehingga tidak dapat diterima.

“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan 153 bukti dalam sidang praperadilan, termasuk 11 bukti elektronik seperti handphone yang disita dari pihak-pihak terkait. KPK juga menghadirkan empat ahli untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dan tindakan projustitia lainnya telah dilakukan sesuai dengan hukum.

Hasto mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam permohonannya, Hasto menilai penyidik KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka. Tim hukum Hasto menyatakan bahwa KPK hanya mengandalkan bukti lama yang seharusnya sudah diuji di pengadilan dan inkrah. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku. Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan melarikan diri, serta memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto juga disebut mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Meski telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025), Hasto belum ditahan oleh KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, dan keterangan saksi.

Sebelumnya, pada Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti, termasuk surat dan catatan, berhasil disita.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto. Sementara itu, tim hukum Hasto menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu tokoh penting di PDIP dan kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan suap dan perintangan penyidikan.

banner 400x130

Pos terkait