Hak Pekerja Proyek Teras Samarinda Tahap I Belum Terselesaikan, DPRD Desak Pemkot Ambil Langkah Tegas

Teras Samarinda

Rilismedia.co – Samarinda. Hak pekerja proyek Teras Samarinda tahap satu yang membentang di depan Kantor Gubernur Kaltim masih belum terselesaikan meski sudah berganti tahun. Persoalan ini kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda.

Untuk ketiga kalinya, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mengadu ke DPRD Kota Samarinda. Pertemuan ini dihadiri oleh Komisi IV DPRD Samarinda dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Rapat digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Samarinda pada Kamis (27/2).

Bacaan Lainnya

Setelah mendengar aduan dari kuasa hukum pekerja, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Meskipun tanggung jawab utama ada pada kontraktor Teras Samarinda yang lalai membayar upah pekerja, Anhar mendesak agar pemerintah turun tangan. Pasalnya, komunikasi antara pekerja dan kontraktor sudah terputus sejak kasus ini mencuat.

“Kalau bisa, Dinas PUPR melaporkan permasalahan ini terkait ketenagakerjaan,” ujar Anhar dalam pertemuan tersebut.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda telah berupaya melakukan mediasi antara kontraktor dan pekerja. Namun, hingga pemanggilan ketiga, belum ada titik terang. Karena itu, tim kuasa hukum pekerja Teras Samarinda diarahkan untuk melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Menurut saya, jangan selalu mengandalkan PHI. Cukup Kadis PUPR yang mengambil langkah tegas,” tegas Anhar.

Tak berhenti di situ, Anhar juga mendorong agar DPRD Samarinda membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam dan mendorong pemerintah bersikap tegas.

“Ini bukan sekadar masalah upah, tapi juga menyangkut kepercayaan publik. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas PUPR Samarinda mengungkapkan rencana pencairan sisa pembayaran 30 persen kepada kontraktor melalui APBD Perubahan. Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar upah para pekerja Teras Samarinda. Namun, Anhar menilai langkah ini terlalu lambat.

“Kalau menunggu APBD Perubahan, itu terlalu lama. Kalau bisa, sebelum Lebaran harus selesai. Kalau memang harus ada sumbangan, ayo saja, supaya permasalahan ini cepat selesai,” pungkasnya.

Anhar juga menekankan bahwa keterlambatan penyelesaian kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia kerja di Samarinda. Ia meminta Pemkot Samarinda untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

“Kami di DPRD akan terus mendorong dan mengawal proses ini. Pemerintah harus bertindak cepat agar pekerja tidak terus dirugikan,” tegas Anhar.

Sementara itu, para pekerja dan keluarga mereka tetap menunggu kepastian, berharap ada langkah nyata yang dapat mengakhiri penderitaan mereka setelah lebih dari setahun menanti hak mereka terpenuhi. (syf)

banner 400x130

Pos terkait