Rilismedia.co – Fraksi partai PKB memberikan catatan penting terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanakan APBD Tahun 2023 Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah usai melaksanakan rapat paripurna masa persidangan II tahun 2024 dengan agenda Persetujuan Berasama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu 26/06/24 di Gedung DPRD Kota Samarinda.
Menurut Fraksi PKB, beberapa catatan besar yang harus dievaluasi oleh Pemkot Samarinda yaitu molornya pekerjaan mega proyek yang ada di samarinda.
Laila mengatakan semua mega proyek yang ada di Samarinda tidak selesai sebagaimana target yang telah ditetapkan.
“Yang menjadi catatan kita adalah dari semua mega proyek yang sudah dijalankan pemerintah kota, semua tidak selesai sesuai dengan target,” tegasnya.
Setidaknya disebutkan Laila, ada lima proyek yang molor pengerjaan dari target. Mulai dari proyek terowongan, teras samarinda, folder air hitam, revitalisasi gor segiri dan pembebasan lahan proyek pasar pagi.
Tak sampai di situ saja, berdasarkan hasil tinjauan pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu, Laila juga menyayangkan beberapa proyek yang harus mengalami tiga kali adendum. Bahkan proyek yang seharusnya ditargetkan selesai akhir Desember justru ada yang masih tahap 60-70 persen pengerjaan.
“Kami waktu masuk di pansus LKPJ melihat itu (keterlbatan proyek, red) kita sidak kelapangan kita menanyakan presentase kegiatan mega proyek, rata-rata mereka yang seharusnya tenggat waktu Desember sudah harus jadi, mereka ada yang masih tahap 60-70 baru terselesaikan,” bebernya.
“Semua molor, tidak ada yang terselesaikan,” sambungnya.
Pada prinsipnya, pihaknya mendukung mega proyek samarinda untuk menunjang kota tepian yang digadang-kadang akan menjadi kota pusat peraban kedepan. Kendati, perencanaan dalam melaksanan proyek harus benar-benar matang sehingga tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.
“Artinya kita (DPRD) tidak pernah menghambat program pemerintah untuk percepatan pembangunan. Yang jelas setiap melaksanakan proyek harus direncanakan dengan matang sehingga tercapai sesuai dengan target,” pungkasnya.