Empat Petinggi Pertamina Ditahan Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

Rilismedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Kasus ini melibatkan sejumlah entitas di bawah Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.

Bacaan Lainnya

Keempat pejabat tersebut adalah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain keempat pejabat Pertamina, tiga orang dari pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), dan YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera).

Profil Pejabat yang Terlibat

1. Riva Siahaan

   Riva Siahaan, lulusan Universitas Trisakti dan Magister Business Administration dari Oklahoma City University, AS, telah lama berkarier di Pertamina. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada Juni 2023, Riva memegang berbagai posisi strategis, termasuk VP Crude & Gas Operation PIS dan Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping.

2. Sani Dinar Saifuddin

   Sani Dinar Saifuddin, lulusan Universitas Padjadjaran, sebelumnya menjabat sebagai VP Feedstock Management PT KPI sebelum diangkat sebagai Direktur Optimasi Feedstock & Produk pada September 2022. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang supply chain dan crude trading di Pertamina.

3. Yoki Firnandi

   Yoki Firnandi bergabung dengan Pertamina sejak 2003 dan memegang berbagai posisi kunci, termasuk Vice President Commercial and Operation di Pertamina International Shipping. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Optimasi Produk PT Kilang Pertamina Internasional.

4. Agus Purwono

   Agus Purwono, yang menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT KPI sejak April 2023, memiliki latar belakang pendidikan dari Alliance Manchester Business School dan Universitas Indonesia. Sebelumnya, ia memegang berbagai posisi di bidang crude oil supply dan sea transportation optimization di Pertamina.

Modus Operandi Korupsi

Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini bermula dari upaya Pertamina untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri pada periode 2018-2023. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina diwajibkan memprioritaskan pasokan minyak dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, para tersangka diduga melakukan sejumlah manipulasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka, termasuk Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono, diduga bersekongkol dalam rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, produksi minyak dalam negeri tidak terserap secara optimal, dan Pertamina terpaksa melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang lebih tinggi.

Selain itu, produksi minyak mentah dari KKKS sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi, meskipun sebenarnya masih dapat diolah. Hal ini menjadi dasar untuk mengekspor minyak mentah Indonesia dan mengimpor minyak dengan harga yang lebih mahal.

Kerugian Negara

Abdul Qohar menyebutkan bahwa tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Kerugian ini timbul akibat mark up harga kontrak, pembelian minyak impor dengan harga tinggi, serta penolakan produksi minyak dalam negeri yang sebenarnya layak digunakan. Selain itu, tindakan ini juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di pasar domestik, yang memaksa pemerintah untuk memberikan subsidi lebih besar dari APBN.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi ini.

Dampak terhadap Pertamina dan Pemerintah

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola dan transparansi di tubuh Pertamina, salah satu BUMN strategis di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.

banner 400x130

Pos terkait