Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Makassar Berujung Ricuh, 1000 Personil Diturunkan

Rilismedia.co, Makassar — Eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, berlangsung ricuh, Kamis 13 Februari 2025.

Eksekusi ini melibatkan sembilan ruko dan satu gedung yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi.

Proses ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo.No.:49/Pdt.G/2018/PN.Mks, dengan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi.

Kericuhan terjadi saat massa yang menolak eksekusi memblokade satu jalur Jalan AP Pettarani dengan membakar ban dan melempari petugas dengan batu.

Meskipun telah diimbau untuk tidak melawan, massa tetap bertahan, memaksa aparat kepolisian mengambil tindakan tegas.

Sebanyak 1.000 personel gabungan dari TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas. Dalam insiden ini, tiga orang diamankan karena mencoba menghalangi jalannya eksekusi.

Akibat aksi demonstrasi dan pemblokiran jalan, terjadi kemacetan parah di sekitar lokasi, terutama pada jalur utama yang menghubungkan Urip Sumoharjo dan Alauddin.

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar mengimbau pengguna jalan untuk menghindari kawasan terdampak dan mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas

Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Sapta Putra, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan.

Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan. Sebelum eksekusi, pihak pengadilan telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

banner 400x130

Pos terkait